Dalam upaya mendukung pencapain Visi RPJPD Trenggalek 2025 - 2045, DPRD Trenggalek menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 17 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi ysng memimpin jalannya rapat dalam sambutanya mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti Intruksi Presiden tentang Pembentukan Badan Inovasi dan Riset perlu dilskukan perubahan terhadap SOTK Yang telah ada sehingga OPD yang ada nantinya mampu mendukung pencapaian Visi dan Misi RPJPD Trenggalek