DPRD TRENGGALEK GELAR PARIPURNA PERSETUJUAN REKOMENDASI LKPJ BUPATI

Penulis : Administrator
Diposting pada : 29 April 2025
Responsive image

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupateRn Trenggalek menggelar rapat paripurna persetujuan Rantus DPRD tentang Catatan Catatan Strategis sebagai rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Trenggalek Akhir Tahun Anggaran 2024 Senin, 28 April 2025.

Rapat Paripurna Ke 21 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024/2025 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Doding Rahmadi, ST, SH, MH..

Dalam sambutannya Ketua DPRD Doding Rahmadi menyampakan bahwa didalam Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2019 tentang  Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah , DPRD diberikan kesempatan selama 30 Hari untuk menyelesaikan pembahasan LKPJ.

Adapun Sdr. Bupati menyampaikan LKPJ Kepada DPRD tanggal 27 Maret 2025 lalu. Namun mengingat padatnya agenda DPRD dan Pemerintah Daerah kedepan, kita sepakat mempercepat penyelesaian pembahasan LKPJ , oleh karena itu rapat paripurna kali ini dalam tangka menyetujui Catatan Catatan Strategis yang delanjutnya aksn diserahkan kepada Bipati pada rapat paripurna yang kedua pada hari ini juga.

Sebelum sampai pada persetujuan Tantus, Panitia khusus diberikan kesempatan untuk menyampaikan haail pembahasannya dihafapan paripurna yang dibacakan oleh Tulas Witlaitik  juru bicara Panitia Khusus.

Secara aklamasi seluruh anggota FPRD ysng hadir menyetujui Rantus tentang Catatan Catatan Strategis atas LKPJ Bupati Trenggalek Akhir Tahun Anggaran 2024 menjadi Keptusan DPRD.

Keputusan DPRD selanjutnya diserahkan kepda Zbupayi Trenggdlek yang diwakili oleh Wakil Nupati Syah Muhammad Natanegara, SH.