Senin, 14 April 2025 Pansus Pembahas LKPJ Bupati Trenggalek Akhir Tahun Anggaran 2024 melakukan pencermatan terhadap Materi LKPJ yang telah disampaikan oleh Bupati Trenggalek kepada DPRD pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 27 Maret 2025 lalu.
Selama lebih kurang 17 hari pasca Dokumen LKPJ disampaikan, baru bisa dimulai pembahasannya hari ini dikarenakan ada libur Hari Raya Idul Fitri 1446 dan cuti bersama sehingga selama libur dan cuti bersama tidak ada aktivitas di gedung DPRD.
Sesuai regulasi waktu yang dimiliki oleh DPRD untuk membahas LKPJ sampai dengan menghasilkan Catatan Catatan Strategis sebagai Rekomendasi DPRD Kepada Bupati Trenggalek selama 30 Hari, apabila selama 30 hari DPRD Tidak membahas maka dianggap tDPRD telah nenerima LKPJ dimaksud tanpa memberikan rekomendasi
Sesuai hasil rapat Banmus DPRD, Penyerahan Rekomendasi kepada Bupati Trenggalek akan digelar pada tanggal 28 April 2025, sehingga masih ada waktu yang cukup bagi Panitia Khusus untuk melakukan pencermatan dan pembahasan terhadap LKPJ Bupati.