DPRD Kabupaten Trenggalek menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini dilaksanakan melalui Rapat Paripurna DPRD Trenggalek dengan agenda Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah antara Bupati dan DPRD yang dilaksanakan pada hari Jum’at, 25 Juli 2025 mulai pukul 13.00 WIB.
Wawan Setiyawan sebagai juru bicara Pansus DPRD dalam penyampaian laporan hasil kerja Pansus DPRD mengatakan “Tinjauan perubahan dalam struktur organisasi ini merupakan langkah fundamental dalam menghadapi era digitalisasi atau pemerintahan berbasis elektronik (e-government) serta merupakan respon terhadap perubahan regulasi di tingkat pusat, perlu dilakukan penyesuaian terhadap perangkat daerah, termasuk susunan, struktur organisasi, tata kerja, tugas, fungsi, dan nomenklatur Perangkat Daerah”.
Kemudian Wakil Bupati Trenggalek dalam sambutannya menyampaikan ”Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan serta Anggota DPRD dan Panitia Khusus DPRD dan seluruh Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek atas Peran aktifnya dalam proses pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Banyak dinamika yang terjadi selama pembahasan dengan Pansus DPRD yang mana hal itu untuk menghasilkan peraturan daerah yang berkualitas menjawab tantangan kondisi saat ini”