
Trenggalek, 27 Mei 2025, bertempat di Aula DPRD Kabupaten Trenggalek, Panitia Khusus (Pansus) DPRD melakukan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah bersama tim asistensi dari pihak pengusul/ eksekutif. Sebelumnya pada tanggal 14 Mei yang lalu melalui rapat Paripurna DPRD, Bupati telah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tersebut.
Latar belakang yang mendasari perubahan Perangkat Daerah ini dalam rangka mendukung visi Rencana Pembanguan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Trenggalek 2025 – 2045 yakni “Kabupaten Trenggalek Net-Zero Carbon dengan Pendapatan Tinggi yang Berdaya Saing Kolektif”. Guna mewujudkan daya saing kolektif, pendapatan tinggi, daya saing sumber daya manusia (SDM), akselerasi pengentasan kemiskinan, percepatan hilirisasi, penguatan implementasi reformasi birokrasi, kondusifitas daerah, degradasi lingkungan hidup, dan penataan pembangunan infrastruktur wilayah maka dibutuhkan peran perangkat daerah yang kuat dan fokus dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya guna mendukung capaian visi dan misi dimaksud.
Selain itu adanya perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait nomenklatur perangkat daerah antara lain Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 120/5434/SJ tanggal 12 September 2022 ditujukan Kepada Gubernur, Bupati dan Walikota diseluruh Indonesia perihal pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota yang Melaksanakan Fungsi Penunjang Penyelenggaraan Pemerintahan, dalam Pasal 15 huruf c diatur bahwa: “Nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan Urusan Pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan di Kabupaten/Kota adalah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten/Kota”. Sehingga nomenklatur Badan Kepegawaian Daerah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu disesuaikan.
Malalui rapat yang digelar hari selasa ini, Pansus DPRD memberikan pendapat dan masukan agar Raperda Perubahan Kedua SOTK ini nantinya menjadi regulasi di daerah yang benar – benar menjawab kebutuhan akan tercapainya visi – misi Bupati terpilih pasca Pilkada 2024. Kemudian Pansus DPRD menyarankan perubahan Perangkat Daerah yang baru nanti berbasis miskin struktur kaya fungsi dan tidak semakin membebani kemampuan keuangan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.